Selamat Datang Diblog MADRASAH DINIYAH AL YAQIN. Terima kasih anda sudah mengunjungi Blog kami.

Selasa, 09 Agustus 2011

Fiqih Shiyam (Bag 3 )

Fiqih Shiyam (Bagian ke-3)

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah


Ilustrasi (ramadhaniricky.blogspot.com)
dakwatuna.com - Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), dan Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan. Kali ini akan dibahas mengenai mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, serta Adab dan Sunnah Puasa. Selamat menyimak.
6. Mengqadha Puasa yang Terlewatkan
Mengqadha puasa yang ditinggalkan adalah kewajiban yang longgar, sehingga bertemu dengan Ramadhan berikutnya menurut kesepakatan ulama. Mengqadha puasa jumlahnya sama dengan puasa yang ditinggalkan, orang yang meninggalkan tiga hari puasa ia wajib mengqadha tiga hari pula. Ia tidak diharuskan bersambung dalam mengqadha’nya, boleh puasa tiga hari dengan terpisah-pisah, akan tetapi bersambung lebih utama, karena lebih menyerupai puasa Ramadhan.
Dan jika sudah masuk Ramadhan berikutnya dan belum mengqadha’ karena udzur, maka ia mengakhirkan qadha’nya setelah melaksanakan Ramadhan tahun itu tanpa ada tambahan fidyah. Tetapi jika penundaan itu tanpa ada udzur ia wajib mengqadha setelah Ramadhan dan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa.
Jika seseorang meninggal dengan berutang puasa, maka disunnahkan bagi walinya untuk berpuasa menggantikannya, sesuai dengan hadits: “Barang siapa yang mati dan ia berkewajiban puasa, maka walinya yang menggantikan puasanya”. HR. Asysyaikhani. Menurut mazhab Syafi’i wali dari mayit itu dipersilakan memilih antara puasa dan fidyah. Sedangkan menurut jumhur ulama, yaitu dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya, sesuai dengan hadits: “Barang siapa mati dan ia berutang puasa, maka diganti dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya”. HR At Tirmidzi, mauquf Ibnu Umar.
7. Mubahatushshiyam
Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:
  1. Masuk ke air, berendam di dalamnya, mandi. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas” HR. Ahmad, Malik, Abu Daud dengan sanad shahih. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa.
  2. Mengenakan sipat mata dan meneteskan obat mata, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga. Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan.
  3. Berkumur dan mengisap air hidung dengan tidak ditekan, dan jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkannya, karena serupa dengan orang yang lupa.
  4. Mencium istri bagi orang yang mampu menahan diri. Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah saw mencium istrinya sedang ia berpuasa. (Muttafaq alaih). Dan sesungguhnya Umar ibnul Khaththab RA suatu hari mencium istrinya, kemudian menemui Rasulullah saw dan menyatakan: Hari ini aku melakukan dosa besar, aku mencium istriku sedang aku berpuasa. Rasulullah bertanya: Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air sedang engkau berpuasa? Umar menjawab: Tidak apa-apa. Sabda Nabi: Lalu mengapa dengan mencium (kenapa bertanya?) HR Ahmad dan Abu Daud.
  5. Bekam, yaitu mengambil darah dari kepala, atau dari organ tubuh lainnya. Rasulullah saw seperti yang diriwayatkan Al Bukhari: melakukan bekam dalam keadaan puasa.  Namun jika bekam membuat yang berpuasa lemah, maka hukumnya makruh.
  6. Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk ke dalam tubuh adalah obat bukan makanan, di samping masuknya juga bukan dari saluran yang normal.
  7. Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain. Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga.
  8. Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami istri. Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah RA Bahwasanya Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub kemudian mandi dan berpuasa. Hadits Muttafaq alaih.
  9. Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar.
8. Adab dan Sunnah Puasa
  1. Sahur. Rasulullah saw bersabda: Bersahurlah, karena sahur itu ada berkahnya. Hadits Muttafaq alaih. Dan sudah dianggap sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Waktu sahur dimulai dari sejak tengah malam sampai terbit fajar, dan disunnahkan mengakhirkannya.
  2. Menyegerakan berbuka setelah terbukti Maghrib, disunnahkan berbuka dengan kurma segar atau kurma matang dengan bilangan ganjil. Jika tidak ada maka dengan air putih, kemudian shalat Maghrib, setelah itu dilanjutkan dengan meneruskan makanan yang diinginkan, kecuali jika makanan sudah tersaji maka tidak apa-apa jika makan dahulu baru kemudian shalat.
  3. berdoa ketika berbuka dengan doa Rasulullah saw “ Dahaga telah sirna, keringat telah membasah, dan pahala telah didapat Insya Allah” HR Abu Daud dan An Nasa’i, di samping doa makan yang sudah terkenal: Ya Allah berkahilah bagi kami pada rezki yang Kau berikan pada kami, dan jagalah kami dari siksa neraka” HR Ibnu As Sinniy
  4. Meninggalkan hal-hal yang akan menghilangkan nilai puasa seperti berdusta, bergunjing, adu domba, berbicara sia-sia dan jorok, serta larangan-larangan Islam lainnya sehingga terbentuk ketaqwaan, inilah tujuan puasa. Rasulullah saw bersabda: Tidaklah puasa itu hanya dengan meninggalkan makan dan minum, tetapi puasa itu dari perkataan sia-sia dan jorok. Dan jika ada yang memakimu maka katakan: Sesungguhnya aku sedang puasa. HR Hakim dll. Dan di kesempatan lain Nabi bersabda: Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta maka Allah tidak membutuhkan ia tinggalkan makan dan minumnya. HR Al Jamaah, kecuali Muslim
  5. Memperbanyak amal shalih terutama tilawah Al Qur’an dan infaq fii sabilillah. Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi jika di bulan Ramadhan, ketika berjumpa dengan Jibril, yang menemuinya setiap malam bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan Al Qur’an” HR Asy Syaikhani
  6. Bersungguh-sungguh dalam beribadah, memelihara sunnah, terutama shalat tarawih, sabda Rasulullah: Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan iman dan berharap Allah, maka akan diampuni dosanya yang telah berlalu” Muttafaq alaih
  7. Memelihara siwak,[1] sesuai dengan hadits Amir ibn rabi’ah berkata: Aku melihat tak terhitung bersiwaknya sedang ia dalam keadaan berpuasa. HR Al Bukhari
  8. Meninggalkan hal-hal mubah yang telah disebutkan di atas kecuali dalam keadaan darurat, terutama bekam, mencicipi makanan, dan menunda mandi junub hingga setelah fajar.


Catatan Kaki:
[1] menurut Syafiiyyah, bersiwak setelah matahari bergeser (Zhuhur) hukumnya makruh karena hadits : Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum dari pada misk.
– Bersambung
(hdn)

Fiqih Shiyam (Bag 2)

Fiqih Shiyam (Bagian ke-2)




Ilustrasi - Ramadhan (inet)
dakwatuna.com - Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Suarat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, dan Furudhusshiyam (rukun siyam). Kali ini akan dibahas mengenai Furudhusshiyam (rukun shiyam), dan Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan. Selamat menyimak.
4. Furudhusshiyam (rukun shiyam)
a. Niat, karena niatlah yang membedakan antara ibadah dengan selainnya.
Tidak disyaratkan melafalkan niat, karena niat terletak dalam hati, maka barang siapa yang makan sahur untuk puasa, ia telah dianggap orang berniat puasa, dan barang siapa yang berazam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa karena Allah, maka azamnya itu adalah niat. Waktu niat ada di sepanjang malam sehingga terbit fajar. Hal ini berlaku untuk puasa Ramadhan dan qadha puasa Ramadhan di hari lain, puasa nazar, puasa kifarat. Maka ketika sudah terbit fajar dan belum niat puasa, puasanya tidak sah. [1] Hal ini didasarkan pada hadits Hafshah ra berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang tidak mengumpulkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR. Ahmad dan Ashabussunan, dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban)
Sedangkan untuk puasa sunnah maka disahkan berniat sebelum matahari bergeser (Zhuhur) menurut Hanafi dan Syafii. Didasarkan pada hadits Aisyah ra, berkata:
“Rasulullah saw suatu hari masuk ke rumahku, dan bertanya: Adakah kamu punya sesuatu? Saya jawab: Tidak ada. Nabi bersabda: Maka aku berpuasa.” (HR Muslim dan Abu Daud)
b. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Dan yang membatalkannya ada empat macam:
i. Segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga melewati mulut, berupa makanan atau minuman yang menjadi konsumsi fisik atau tidak menjadi konsumsi fisik. Sedangkan yang menjadi konsumsi fisik tapi tidak masuk melalui mulut, seperti jarum infus dll, dianggap tidak membatalkan puasa.
ii. Sengaja muntah, sedang yang tidak sengaja maka tidak membatalkan. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib qadha’ sedangkan yang sengaja maka ia wajib qadha’.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Hibban AD Dari Quthni dan Al Hakim)
iii. istimna’, yaitu sengaja mengeluarkan sperma, baik karena ciuman dengan istri, atau sentuhan tangan maka hukumnya batal. Sedangkan jika karena melihat saja, atau berfikir saja maka tidak membatalkan. Demikian juga keluarnya madzi, tidak mempengaruhi puasa.
iv. al jima’, karena Allah SWT berfirman tidak memperbolehkannya kecuali di waktu malam. Surat Al-Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Semua hal yang membatalkan ini disyaratkan harus dilakukan dengan ingat jika ia sedang berpuasa. Maka jika ia makan, minum, istimna’ atau muntah, atau berhubungan suami istri dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasanya, baik dalam bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Baik dalam puasa wajib atau puasa sunnah, karena Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa lupa ia sedang puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR Al jama’ah)
5. Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan
Berbuka di bulan Ramadhan dapat digolongkan dalam enam macam:
a. Wajib berbuka atas orang yang haidh atau nifas, bahkan ia haram puasa, dan wajib qadha saja. Artinya ia wajib puasa menggantikan hari-hari yang ditinggalkan. Aisyah RA berkata:
“Kami haidh di masa Rasulullah SAW, lalu kami disuruh mengqadha puasa, dan tidak disuruh mengqadha’ shalat”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
b. Diperbolehkan berbuka bagi orang yang sakit dan musafir. Keduanya hanya wajib qadha. Sedangkan puasa dalam perjalanan lebih diutamakan jika tidak membahayakan yang bersangkutan, tetapi jika membahayakan, maka berbuka lebih baik baginya. Abu Said Al Khudzriy RA meriwayatkan:
“Kami berperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan, di antara kami ada yang berpuasa, dan di antara kami ada pula yang tidak berpuasa, dan orang yang puasa tidak mencela yang tidak berpuasa, dan yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang berpuasa. Bagi yang mampu dan berpuasa maka itu baik baginya, dan yang lemah lalu berbuka maka itu baik baginya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Syarat diperbolehkan puasa di perjalanan hendaklah jaraknya sejarak diperbolehkan mengqashar shalat, dan berangkat sebelum fajar. Jika ia mukim dan telah niat puasa, terbit fajar di tempatnya lalu ia bepergian, maka ia tidak boleh berbuka. Sedang jika ia musafir, lalu niat puasa dari malam, kemudian ia ingin berbuka di siang hari, maka hal itu diperbolehkan baginya. Sedangkan bagi orang sakit yang dengan puasa menambah sakitnya, atau lambat sembuhnya, jika ia puasa, sah puasanya tapi makruh, karena ia meninggalkan rukhshah yang Allah cintai. Sedang wanita hamil dan menyusui keduanya boleh berbuka, dan hanya wajib qadha saja, dianalogikan dengan orang yang sakit.
c. Diperbolehkan berbuka bagi orang tua dan orang sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh, keduanya tidak wajib qadha’ hanya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA berkata:
“Diberikan rukhshah bagi orang tua untuk berbuka dan ia memberi makan setiap harinya pada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya”. (HR Ad Daruquthniy, Al Hakim, dan keduanya menshahihkannya)
d. Orang yang dengan sengaja tidak dengan berhubungan suami istri, seperti orang yang makan, minum, sengaja muntah, atau keluar mani, demikian juga orang yang berbuka tanpa sengaja seperti orang yang menduga bahwa fajar belum terbit, lalu ia sahur, kemudian ternyata fajar telah terbit. Atau orang yang menduga telah terbenam matahari lalu ia makan, ternyata matahari belum terbenam, atau orang yang pingsan. Semuanya wajib qadha tanpa kifarat. Berbeda dengan orang yang makan karena lupa yang tidak wajib qadha. Orang yang berbuka tanpa sengaja ia tidak berdosa, sedangkan orang yang sengaja berbuka maka dosanya sangat besar, seperti sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang berbuka satu hari dari bulan Ramadhan, tidak bisa digantikannya puasa setahun penuh, meskipun ia berpuasa.” (HR. Ahmad dan Ad Darimiy)
e. barang siapa yang berhubungan suami istri dengan sengaja , maka ia wajib menahan diri pada sisa hari itu, mengqadha, dan kifarat atas yang laki-laki (sesuai dengan kesepakatan ulama), perbedaan pendapat terjadi tentang kifarat, apakah wajib atas wanita atau tidak? Wajib atas wanita pula menurut mazhab Hanafi, tidak wajib menurut Syafi’i.
Kifaratnya adalah memerdekakan budak wanita, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin dengan makanan sedang yang biasa diberikan untuk keluarganya. Berurutan dalam penerapan kifarat adalah sesuatu yang wajib menurut jumhurul ulama. Tidak boleh menggunakan kifarat kedua kecuali jika tidak mampu kifarat yang pertama. Sesuai dengan hadits masyhur ini. Bahwa seseorang datang kepada Nabi Muhammad SAW lalu berkata:
“Aku telah binasa Ya Rasulullah. Nabi bertanya : Apa yang membinasakanmu? Ia menjawab: Aku jatuh di atas istriku pada bulan Ramadhan. Nabi bertanya: Adakah budak yang kau bisa merdekakan? Ia menjawab: Tidak ada. Nabi bertanya lagi: Mampukah kau berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bertanya lagi: Adakah yang bisa kau gunakan memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak. Kemudian ia duduk. Lalu Rasulullah datang dengan membawa segantang kurma, dan bersabda: Bersedekahlah dengannya! Ia bertanya: Kepada yang lebih miskin dari kami? Karena tidak ada orang yang tinggal di antara dua batu ini (Madinah) lebih membutuhkannya daripada kami. Rasulullah kemudian tersenyum sehingga tampak gigi taringnya dan bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu”. (HR. Al Jama’ah)
Dan orang yang berulang-ulang melakukan hubungan suami istri dalam sehari, ia hanya wajib membayar kifar sekali. Sedang yang mengulanginya di hari lain maka setiap hari satu kifarat, kecuali menurut mazhab Hanafi yang hanya mewajibkan sekali kifarat, kecuali jika sudah membayar kifarat lalu mengulang lagi, maka ia wajib kifarat lagi, meskipun masih di bulan Ramadhan yang sama.
f. orang gila sehingga sembuh, anak kecil sehingga baligh, dan orang kafir sehingga muslim, mereka tidak wajib qadha tidak juga fidyah.

Catatan Kaki:
[1] Menurut madzhab Hanafi, disahkan niat puasa bulan Ramadhan setelah terbit fajar sebelum zuhur, dan yang afdhal dilakukan sejak malam
– Bersambung

Fiqih Shiyam (Bag 1)

Fiqih Shiyam (Bagian ke-1)

Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah

Kirim Print
I. Ketentuan Puasa
A. Terjemah Surat Al- Baqarah ayat 183-184
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴿١٨٣﴾أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴿١٨٤﴾
Hai Orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)  sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184)
B. Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187
1. Mufradat:
كتبَ عليكم
Diwajibkan atas kamu semua
أياماً معدودات
Bulan Ramadhan
فعدَّةٌ
Yang wajib baginya adalah puasa setelah Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan selama Ramadhan
يطيقونه
Mampu berpuasa dengan berat, atau tidak mampu sama sekali seperti orang tua dan ibu hamil dan menyusui
فِديَة
Berbuka dan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorangmenambahkan makanan, atau berpuasa dan memberi makan
yang membedakan antara hak dan bathil
فِديَة
Bekal dalam memberi makan, atau puasa sambil memberi makan
الفرقان
apa yang dapat membedakan antara yang haq dan batil.
فمن شهدَ منكم الشهرَ
barang siapa yang datang Ramadhan sedang ia dalam keadaan mukim, bukan musafir berakal dan sudah baligh
ولتُكملوا العِدّة
agar kau sempurnakan puasa Ramadhan, dengan berpuasa menggantikan hari-hari yang kau tinggalkan setelah bulan Ramadhan
الرفَثُ إلى نسائكم
bahasa halus dari hubungan suami istri
تختانون أنفُسَكم
menganggapnya berkhianat, karena ingin makan, minum dan berhubungan suami istri di waktu malam, padahal itu haram
فتابَ عليكم
telah diringankan beban berat ini
باشروهن
kata lain dari hubungan suami istri
وابتغوا
carilah
حتى يتبيَّن لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسودputihnya siang dan hitamnya malam
إلى الليل
sehingga terbenam matahari
عاكفون
dalam keadaan beri’tikaf. Arti I’tikaf: diam di masjid dengan niat beribadah, orang yang beri’tikaf tidak diperbolehkan berhubungan suami istri


Ilustrasi (inet)
2. Ta’rif  Shiyam dan Masyru’iyyahnya
Shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat. Allah mewajibkan puasa Ramadhan kepada kaum muslimin ini pada tahun kedua hijriyah, tanggal 2 Sya’ban.
Hukum shiyam ini disampaikan dalam tiga tahap, yaitu:
Tahap pertama: Puasa diwajibkan dengan pilihan, siapa yang mau berpuasa dipersilakan dan siapa yang tidak mau dipersilakan pula, meskipun mampu, dengan membayar fidyah. Itulah firman Allah: QS. 2: 184, artinya Bagi orang yang tidak mampu puasa dan tidak berpuasa, ia wajib memberi makan seorang miskin, menggantikan puasa sehari
Tahap Kedua: puasa diwajibkan tanpa pilihan, dan diberikan rukhshah bagi orang yang sakit. Musafir berbuka dan berpuasa setelah Ramadhan menggantikan hari yang ditinggalkan. Itulah firman Allah: QS. 2: 185
Tahap Ketiga: diperbolehkan makan minum dan hubungan suami istri, sejak terbenam matahari hingga terbit fajar hari berikutnya. Pada dua marhalah sebelumnya jika orang yang berpuasa sudah tidur maka ia haram makan minum dan hubungan suami istri sampai hari berikutnya, sehingga hal ini memberatkan kaum muslimin, maka turunlah ayat QS.2:187 Dihalalkan bagimu……sampai firman Allah…dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang merah…
Ulama Islam telah berijma tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan, yang merupakan salah satu rukun Islam, dan mengingkarinya dianggap murtad.
3. Syarat-syarat shiyam
Syarat shiyam ada dua macam yaitu:
  1. syarat wajib shiyam, artinya syarat yang membuat puasa wajib bagi seseorang, yaitu: Islam, Mukallaf (akil baligh) dan mampu berpuasa. Puasa tidak diwajibkan pada yang tidak muslim, tidak wajib pula pada muslim yang belum mukallaf, seperti orang gila, anak-anak, walaupun anak-anak disuruh puasa sebagai latihan, bahkan dipukul jika tidak puasa ketika sudah berusia 10 tahun, dan telah dianggap shah puasanya ketika sudah masuk usia mumayyiz (kurang lebih tujuh tahun). Sebagaimana tidak wajib puasa atas orang yang tidak mampu sama sekali, seperti orang tua, orang sakit berat, hanya wajib fidyah.
  2. syarat pelaksanaan atau keabsahan. Yaitu syarat yang harus dipenuhi agar puasanya sah dan diterima, yaitu: Islam, Mumayyiz (bagi anak-anak) bersih dari haidh dan nifas. Orang yang sedang haidh dan nifas wajib berpuasa, tapi tidak sah puasanya sehingga keduanya bersuci, keduanya tidak puasa selama masa haidh dan nifasnya, sehingga ketika keduanya suci ia wajib puasa menggantikan hari yang ditinggalkan. Sebagaimana disyaratkan bagi sahnya puasa itu, harus pada hari-hari yang tidak dilarang berpuasa, seperti hari ied dll.
– Bersambung

Senin, 25 Juli 2011

EKSISTENSI MADRASAH DI ERA MODERN

Masyarakat kita saat ini sudah modern dan maju dalam banyak segi kehidupan terutama sosial budaya. Saat ini tolak ukur masyarakat dalam memandang nilai-nilai budaya sudah semakin jelas dan mengerucut pada pemenuhan kebutuhan material semata yang dalam hal ini diwakili oleh atau atas nama kepentingan ’ekonomi’. Padahal sejujurnya dan yang selalu kita dengung-dengungkan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang bermoral, beradab dan berbudaya, atau lebih tegasnya bangsa yang religius. Ini tampak jelas pada sila pertama dan kedua dalam Pancasila yang merupakan dasar negara ini.
Di era yang sudah modern ini, madrasah sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas dan nilai-nilai keagamaan sebagai basis konsentrasi pengembangan pendidikannya masih dipandang sebelah mata oleh kebanyakan masyarakat kita, mereka lebih memilih untuk menyekolahkan putra-putri mereka di sekolah umum yang dianggap lebih jelas dan lebih terarah tujuan pendidikannya. Lemahnya eksistensi madrasah atau pendidikan keagamaan pada umumnya merupakan sebuah akibat dari kelemahan sistemik yang dibangun oleh negara ini pada sektor pendidikan. Merujuk pada akar sejarah munculnya madrasah adalah sebagai reaksi atas pola pendidikan yang dibangun oleh pemerintahan Belanda di zaman penjajahan, maka sudah seharusnya kita merefleksikan kembali spirit tersebut dalam mengembangkan madrasah. Dengan tugas utama meraih kembali citra positif sebagai model pendidikan lokal yang kental dengan nuansa lokal dan tentunya seiring sejalan dengan karakter kebangsaan Indonesia sebagai bangsa yang bermoral. Karena pendidikan pada hakikatnya adalah proses pembentukan watak individu, maka lembaga pendidikan sudah semestinya menjadi lingkungan positif bagi pertumbuhan watak generasi bangsa ini, bukan semata menjadi training center untuk memenuhi kebutuhan industri atau lapangan pekerjaan yang juga belum cukup signifikan keberadaannya sebagai penopang struktur ekonomi kebangsaan.
Medidik generasi adalah merencanakan apa dan bagaimana bentuk generasi mendatang serta disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Berangkat dari cita-cita pembentukan negara ini demikianlah seharusnya generasi bangsa diproses dalam dunia pendidikan yang melliputi pembentukan karakter, pengembangan potensi, dan eksplorasi sumberdaya manusia. Tiga tahapan inilah yang seharusnya diletakkan secara simbang satu sama lain dalam rangka memenuhi keseimbangan unsur pendidikan rohani dan jasmani, pendidikan ukhrowi dan duniawi.
Saat ini jika kita kembali pada kenyataan bahwa madrasah kita masih memiliki banyak kesan ’negatif’ dalam perspektif masyarakat modern, maka perlu kita rumuskan kembali pengertian modernitas dalam perspektif pendidikan untuk kemudian mengaransemen kembali tata laksana pendidikan yang seharusnya diterapkan bagi generasi kita, khususnya pendidikan keagamaan sebagai basis ide model pendidikan madrasah.
Beberapa konsep pengembangan yang pada mulanya menjadi ciri khas dari madrasah saat ini perlahan hilang dan beralihdengan sedikit modifikasi menjadi ciri sekolah-sekolah yang mengambil klaim umum, hal ini disadari atau tidak bukan semata mengakibatkan degradasi nilai madrasah akan tetapi juga mengikis keabsahan madrasah sebagai cikal bakal model pendidikan yang secara historis melekat dengan bangsa Indonesia, karena madrasah bukan ciptaan Belanda dan juga bukan buatan Jepang tetapi hasil ijtihad para ulama madrasah dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan dunia pendidikan dan pemerintah pada saat itu. Atau setidaknya kalaupun model madrasah akan tetap bertahan dalam desakan modernitas sosial dan budaya masyarakat maka nilai-nilai keagamaan yang menjadi landasan utama kurikulum madrasah akan terdegradasi.
Di antara dua sisi kecenderungan inilah kondisi madrasah saat ini mengikuti perubahan mutlak dan tercerabut dari akar historisnya atau bertahan dan tertinggal dari model pendidikan lainnya karena dianggap tidak mampu merespon kebutuhan masyarakat modern. Mengingat betapa kuatnya tarikan ideologis antar keduanya dan untuk tidak kembali terjebak pada perseteruan ide yang tidak produktif, madrasah harus bisa diposisikan sebagai institusi netral yang tidak terbebani oleh hegemoni masa lalu dan juga kepentingan modernitas. Kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak baik pemerintah ataupun pengelola harus dilakukan dalam koridor penguatan internal kelembagaan sebagai modal dasar penguatan basis ide dan konseptualisasi model pengembangan madrasah.

Dengan mengangkat kesadaran akan urgensi madrasah sebagai model pendidikan moralitas bangsa yang kian kering di era modern ini sekaligus benteng pembentukan karakter generasi masa depan sudah seharusnya ini menjadi agenda strategis dalam konsep pendidikan bangsa ini, yaitu dengan memposisikan madrasah sejajar dengan model pendidikan umum dalam undang-undang negara sehingga kemudian diharapkan akan berproses menuju penemuan kemballi makna yang hilang dari madrasah sebagai institusi pendidikan yang mengakar di masyarakat, mewakili kepentingan masyarakat dan juga menjadi kebanggaan masyarakat.

Minggu, 24 Juli 2011

ORIENTASI PENDIDIKAN KEAGAMAAN HARUS SEIMBANG

Dalam pandangan Islam ada tiga istilah yang terkait dengan konotasi pendidikan yaitu, ta’lim, ta’dib dan tarbiyah, masing-masing istilah ini memiliki arti dan makna yang berbeda-beda, namun ketiganya bermuara pada konsep dasar pendidikan yaitu sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi mendatang untuk menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara efektif dan efisien. Dari ketiga istilah tersebut di Indonesia, kata tarbiyah mungkin lebih populer sebagai pendidikan dari pada ta’lim dan ta’dib. Ini terlihat pada kebanyakan nama lembaga yang bergerak di bidang pendidikan menggunakan kata tarbiyah sedangkan majelis ta’lim misalnya lebih mewakili pada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang dakwah.

Dalam konteks kekinian dan realitas keindonesiaan, pendidikan Islam atau tarbiyah al-islamiyah setidaknya terdapat tiga jenis, pertama, pendidikan keagamaan, artinya Islam diletakkan dalam posisi sebagai bidang studi (mata pelajaran) yang sejajar dengan bidang studi lainnya yang bukan kategori keagamaan, ini terlihat pada bentuk sekolah-sekolah umum. Kedua, sebagai sebuah model pendidikan yang juga dicerminkan dalam nama lembaga dan kegiatan-kegiatannya (sekolah Islam), sedangkan yang ketiga, sebagai antithesis dari keduanya yaitu sebagai pendidikan keagamaan dan sekaligus menerapkannya sebagai model pendidikan (pendidikan diniyah dan pondok pesantren).
Dalam pendidikan Islam, tujuan tidak sekedar menyangkut persoalan ciri khas, melainkan lebih mendasar lagi, yaitu sesuatu yang diidamkan dan diyakini sebagai yang paling ideal. Atau dalam pembahasan filsafatnya diistilahkan sebagai “insan kamil“ atau manusia paripurna. Hal ini dapat terwujud dengan upaya mengembangkan kepribadian manusia yang bersifat menyeluruh secara harmonis berdasarkan potensi psikologis dan fisiologis. Sangat penting bagi kita untuk merumuskan tujuan dalam proses pendidikan, agar dapat menetapkan langkah-langkah yang akan dijalani selama proses itu berlangsung. Dalam Islam, tujuan pendidikan dengan jelas mengarah kepada terbentuknya insan kamil seorang muslim yang teguh dalam menjalankan agama dan nemiliki kecerdasan yang tinggi serta akhlaq dan budi pekerti yang luhur dalam bergaul dengan sesama manusia atau yang biasa kita kenal dengan kecerdasan IQ, EQ dan SQ.
Keseimbangan antara Dunia dan Ukhrowi
Bertolak dari rumusan tujuan pendidikan di atas, maka sistem pendidikan berorientasi pada persoalan dunia dan akhirat sekaligus. Meskipun dalam prakteknya cukup banyak lembaga-lembaga Islam yang cenderung mementingkan dimensi keakhiratan semata, dari pada keduaniawian. Ini terjadi karena kehidupan ukhrowi dipandang sebagai kehidupan yang sesungguhnya dan terakhir, sedangkan kehidupan duniawi bersifat sementara, bukan yang terakhir. Namun demikian, pada dasarnya pendidikan Islam memperhatikan keseimbangan dua kehidupan tersebut dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Aspek keduniawian, karena sebagai manusia yang mengemban tugas kekhalifahan di muka bumi ini harus pula membekali dengan ilmu-ilmu keduniawian dan perkembangannya sehinggga dapat memenuhi tugas itu secara maksimal.
Dikotomi antara dunia dan akhirat, dikotomi antara unsur-unsur kebendaan dan unsur agama, materialisme dan orientasi nilai-nilai ilahiah semata, justru akan melahirkan manusia yang berkepribadian terbelah (split personality). Mereka yang memilih keberhasilan di alam ‘vertikal’ cenderung berfikir bahwa kesuksesan dunia justru adalah sesuatu yang bisa “dinisbikan” atau sesuatu yang bisa demikian mudahnya “dimarjinalkan”. Hasilnya mereka unggul dalam kekhusyuan dzikir dan kekhidmatan berkontemplasi namun kalah dalam percaturan ilmu pengetahuan, ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan di alam “horizontal”, begitupun sebaliknya yang hanya berpijak pada alam kebendaan, kekuatan berfikirnya tidak pernah diimbangi dengan kekuatan dzikir. Realitas kebendaan yang masih membelenggu hati, tidak memudahkan baginya untuk berpijak pada alam fitrahnya (zero mind), padahal sistem pendidikan Islam menekankan pada pembentukan kepribadian yang berujung pada fitrah dasar manusia untuk ma’rifah Allah dan bertaqwa kepada-Nya, seperti diungkapkan oleh Muhammad Fadhil Al-Jumaly yang dikutip oleh Mastuhu, menunjukkan keterikatan duniawiyah dan ukhrowiyah sekaligus.
Karena itu, salah satu prinsip sistem pendidikan Islam adalah keharusan untuk menggunakan metode pendekatan yang menyeluruh terhadap manusia yang meliputi dimensi jasmani-rohani dan semua aspek kehidupan, baik yang dapat dijangkau akal maupun yang hanya diimani melalui kalbu, bukan hanya lahiriyahnya saja tetapi juga batiniyahnya.
Perpaduan antara Ranah Kognitif, Afektif dan Psikomotorik
Hakekat pendidikan adalah suatu usaha mengantarkan peserta didik untuk dapat menggali potensi dirinya menjadi suatu realitas yang real. Oleh karena itu, kegiatan dan proses belajar-mengajar dalam suatu pendidikan adalah penumbuhan dan pengembangan peserta didik sesuai dengan hakekat potensialnya tersebut. Dalam pengembangan potensi-potensi yang ada pada diri peserta didik, dipahami bahwa suatu pendidikan yang baik harus menjawab tiga ranah kemanusiaan yakni ranah kognitif (intelektual), ranah afektif (emosional), dan ranah psikomotorik (pengamalan). Tidak ada proses pendidikan yang dianggap sempurna jika meninggalkan salah satu diantara ketiga ranah tersebut. Pendidikan yang hanya cenderung pada ranah kognitif saja akan melahirkan generasi yang genius secara intelektual tetapi kering emosional dan rendah kualitas pengamalannya.
Pengetahuan kognitif dan diikuti kesadaran emosi saja tidak dapat menggali potensi realitas secara optimal, namun harus diikuti dengan penggarapan ranah psikomotorik. Dengan pengetahuan dan kesadaran yang tercipta karena kepemilikan pengetahuan intelektual dan memiliki keinginan untuk berbuat oleh adanya dorongan emosional, tetapi tidak dapat benar-benar terwujud suatu tindakan yang nyata akibat tidak tergarapnya ranah psikomotorik. Penggarapan ranah psikomotorik terkait dengan pengembangan etos kejujuran, kerja keras, profesional, kesopanan, dan sosial-filantropik dalam bentuk disiplin dan latihan-latihan nyata.
Dengan demikian pendidikan Islam, dalam prosesnya, menyertakan program intensif peningkatan intelektual dan menghidupkan aspek spiritual yang akhirnya dapat menjadi modal untuk hidup dalam kebudayaan bangsa yang selalu berkembang seiring pencapaian kemajuan peradaban manusia. [HI]

Pengunjung